PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai Semua Itu Apa Sih ??

Sumber pendapatan negara sekarang ini 60% lebih berasal dari pajak. Rasanya bagi warga negara Indonesia yang masih belum mengerti dengan pajak sepertinya naif sekali. Nah...untuk memahami apa itu pajak, PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai dalam postingan kali ini akan saya uraikan secara panjang singkat tetapi padat berisi tentang pajak dengan maksud anda semua khususnya generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa nantinya sudah sangat paham dengan istilah pajak dan kegunaannya.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak yang telah terkumpul digunakan untuk : membayar gaji pegawai negeri, membiayai proyek pembangunan seperti : jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah dll serta membiayai berbagai kegiatan lainnya dalam rangka kesejahteraan rakyat.
Lembaga yang mengelola penerimaan pajak pada dasarnya ada dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai. Pajak yang dipungut pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten adalah pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak pengambilan bahan galian golongan C.
Pihak-pihak yang dipungut pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu orang pribadi dan badan. Orang pribadi adalah orang yang penghasilannya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas setiap penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-Undang.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikenanakan terhadap konsumsi barang-barang yang dikategorikan mewah. Dikategorikan mewah apabilan barang tersebut bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan apabila dikonsumsi akan merusak kesehatan dan moral masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apbilan seseorang memiliki tanah dan bangunan kemudian menjualnya maka orang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sedangkan pembelinya dikenakan BPHTB.
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu. Contohnya adalah Surat Berharga, kwintansi pembayaran yang menyebutkan jumlah uang, Surat Perjanjian, Akta-Akta Notaris termasuk salinannya, Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan dsb.
READ MORE - PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai Semua Itu Apa Sih ??

Tahun Ajaran Baru, RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Setiap tahun bagi orang tua yang anak-anaknya duduk di tahun terakhir sekolahnya pasti harus siap-siap berdebar-debar menantikan pengumuman penerimaan murid baru. Para orang tua akan cemas menunggu pengumuman apakah anaknya bisa diterima atau tidak.
Untuk Sekolah yang sudah RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional akan memajukan pendaftaran penerimaan murid barunya mendahului sekolah lain yang belum RSBI. Sekolah RSBI biasanya mengadakan pendaftaran sebelum ujian akhir dilaksanakan. Sekolah RSBI menerapkan standar tinggi bagi para calon muridnya harus mempunyai nilai minimal dalam raportnya 7,5 untuk mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris. Apabila ada calon muridnya yang nilai mata pelajaran tersebut dari kelas I sampai kelas V ada yang kurang dari 7,5 masih memungkinkan untuk mendaftar tetapi dengan syarat lain yaitu mempunyai prestasi diluar sekolah seperti menjuarai kompetisi minimal untuk tingkat kota/kabupaten.
Persyaratan ini membuat beberapa sekolah ada yang nekat merubah raport para muridnya dari kelas I sampai kelas V supaya nilai mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggrisnya minimal 7,5. Itulah yang terjadi sehingga banyak raport-raport yang masih terlihat baru dari sudut kertas raport saat pendaftaran. Hal ini telah banyak dilakukan sekolah-sekolah sehingga menjadi hal biasa saja tanpa ada tindakah dari dinas pendidikan terkait.
Setelah ujian akhir selesai dilaksanakan maka test tertulis dan tes praktek dilaksanakan. Test tertulisnya adalah matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum dan Psikotes. Sedangkan tes praktek yang diadakan adalah bahasa Inggris dan komputer. Nilai test ini sangat mempengaruhi total nilai akhir karena nilai test tertulis dan praktek ini akan dikalikan dua. Nilai akhir yang akan menentukan diterima atau tidaknya para murid terdiri dari nilai rapor + ( 2 x nilai tes tertulis ) + bahasa Inggris + nilai UASBN ( Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ) + nilai prestasi di luar sekolah.
Meskipun menerapkan standar tinggi dalam pendaftaran murid barunya, para peminat yang ingin masuk ke RSBI makin tahun makin meningkat. Untunglah hal ini juga dibarengi semakin banyaknya sekolah yang mulai ber- RSBI sehingga makin banyak pula kesempatan untuk dapat bersekolah di RSBI.
READ MORE - Tahun Ajaran Baru, RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Apa Saja Biaya Yang Diperbolehkan Dalam UU PPh

Perubahan selanjutnya dari UU PPh yang baru yaitu UU No 36 tahun 2008 adalah mengenai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto. Perubahan biaya-biaya apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh ini saya jelaskan sbb :
  1. Biaya Promosi dan Penjualan; ditegaskan dapat untuk dibiayakan, pengaturan lebih lanjutnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan : PMK-104/PMK.03/2009
  2. Biaya Beasiswa; beasiswa yang dapat dibiayakan pengertiannya diperluas bukan saja mengenai penerima beasiswa itu sendiri seperti kepada bukan pegawai yaitu pelajar dan mahasiswa tetapi juga memperhatikan kewajaran jumlah beasiswanya
  3. Piutang Tak Tertagih; persyaratan untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata sudah tidak dapat ditagih lagi dipermudah menjadi ; a) telah dibiayakan dalam laporan laba rugi; b) WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau ada perjanjian tertulis dengan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan (namun demikian syarat poin c) tidak berlaku bagi piutang debitur kecil seperti diatur lebih lanjut dalam PMK-105/PMK.03/2009)
  4. Pemupukan Dana Cadangan; pembentukan dana cadangan diperluas
  5. Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
  • sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • biaya pembangunan infrasruktur sosial
  • sumbangan fasilitas pendidikan
  • dan sumbangan pembinaan olah raga
READ MORE - Apa Saja Biaya Yang Diperbolehkan Dalam UU PPh

Tanggung Jawab Moral

Melihat beberapa tanggapan dari para ahli hukum dan kepolisian atas kasus video porno yang para pemerannya diduga ariel, luna maya dan cut tari maka para pemeran tersebut siapapun juga tidak dapat dituntut secara pidana karena kelemahan UU Pornografi dan UU ITE. Menurut para pakar tersebut ternyata dari kedua UU tersebut ada pengecualian dari tersebarnya video porno para pemeran tersebut tidak dapat dituntut secara hukum apabila dapat dibuktikan bahwa rekaman tersebut adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk tujuan dikomersilkan atau bukan untuk disebar luaskan.

Sebenarnya pendapat ini juga masih diperdebatkan oleh pakar hukum lainnya yang mengatakan bahwa tindakan merekam kegiatan yang termasuk pornografi untuk kepentingan pribadi tetap harus dipertanggung jawabkan apabila sampai rekaman tersebut tersebar luas ke masyarakat. Selama kegiatan pornografi tersebut tersimpan rapi menjadi koleksi pribadi tanpa seorangpun yang mengetahui adalah boleh-boleh saja. Tetapi ketika ada orang lain yang mengetahui baik langsung ataupun tidak langsung maka pemilik rekaman pornografi tersebut dapat dikenakan sanksi. Sebenarnya ini sama saja dengan analogi seperti ini : seorang yang mengisap ganja sah-sah saja apabila dikonsumsi sendirian di kamar tertutup tanpa seorangpun yang tahu. Tetapi ketika asap rokok ganja tersebut tercium oleh tetangga dan dapat diketahui siapa pelakunya, maka tetangga tersebut dapat melaporkan ke polisi untuk menangkap penghisap rokok ganja itu.

Terlepas dari perbedaan pendapat para pakar hukum, sebenarnya ariel, luna maya dan cut tari yang diduga sebagai pemeran adegan porno harus melakukan klarifikasi di depan publik untuk menjelaskan benar tidaknya pemeran tersebut adalah mereka. Apabila bukan mereka pemerannya ( ada orang lain yang sangat mirip dengan mereka ), maka nama mereka menjadi bersih dan seluruh kontrak kerja mereka dapat dipulihkan kembali. Tetapi apabila ternyata memang benar mereka pemerannya maka sebagai tindakan moral adalah mereka harus meminta maaf dan tidak tampil di publik untuk beberapa waktu sampai publik ini melupakan kasus mereka.

Jangan sampai tidak ada klarifikasi sedikitpun dari mereka, tetapi mereka dengan percaya dirinya berani tampil dimuka publik meskipun dengan pengawalan 20 orang bodyguard. Mereka harus menyadari bahwa sebagai publik figur secara diminta atau tidak maka mereka harus bisa menjaga moralnya. Moral mereka berpengaruh pada perilaku jutaan para penggemarnya yang sebagian besar adalah anak-anak ABG yang masih belum stabil jati dirinya. Dikhawatirkan perilaku idolanya yang menyimpang akan membuat para penggemar tersebut ikut-ikutan menyimpang yang pada akhirnya masyarakatlah yang akan dirugikan.
READ MORE - Tanggung Jawab Moral

Ariel, Luna Maya, Cut Tari

Pada awal bulan Juni tepatnya pada tanggal 5 Juni 2010 beredar video porno yang pemerannya diduga dan mirip Ariel dan Luna Maya. Upload video porno ini telah menghebohkan ditambah lagi pada tanggal 8 Juni 2010 beredar lagi video porno yang pelakunya diduga dan mirip Ariel Peterpan dan Cut Tari. Dari hasil analisa Google Insights Search nama Ariel dan Luna berada diurutan ke 5 dan 6 kata kunci (keywors) yang paling banyak dicari dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Bahkan dalam kurun waktu 7 hari terakhir keywors Ariel dan Luna berada diurutan 1 dan 3 masih diatas facebook yang berada di urutan ke 4.

Video yang diduga Ariel, luna maya dan Cut Tari itu membuat traffic internet di Indonesia menjadi ramai karena banyak dicari dan didownload. File porno yang berhasil didownload tersebut kemudian dishare lagi dan diotomatis didownload lagi akibatnya perkembangan file tersebut menyebarnya semakin luas bahkan sampai ke luar negeri. Bahkan dalam Twitter video porno ke tiga artis tersebut menjadi perbincangan terfavorite yang membuat banyak kalangan di luar Indonesia heran dengan fenomena ini. Menurut saya inilah hebatnya netter Indonesia dalam memfavoritkan sesuatu di dunia maya yang sayangnya pada sesuatu yang negatif.

Mungkin para netter lupa, tidak tahu atau tidak perduli dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang populer dengan UU ITE. Dalam pasal 27 UU ini sudah diatur perbuatan yang dilarang dalam bidang informasi elektronik, untuk jelasnya saya kutipkan bunyi pasal tersebut sbb :

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila membaca dan memahami bunyi pasal-pasal itu maka sangat beratnya ancaman hukuman dari tindakan mendownload dan menshare lagi video porno tersebut. Itu baru ancaman hukuman dari UU ITE, padahal sekarang juga telah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. UU ini lebih menitik beratkan pada bidang pornografinya. Supaya jelas apa itu pornografi maka saya kutipkan bunyi pasalnya sbb :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-Undang ini juga telah mengatur larangan dan pembatasan bagi orang untuk tidak beraktivitas dalam pornografi, bunyi pasal yang mengaturnya adalah sbb:

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut :

  • Pasal 4 ayat (1) adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
  • Pasal Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

READ MORE - Ariel, Luna Maya, Cut Tari

Vitamin C, Manfaat Dan Dosis Ideal

Kegunaan vitamin C adalah membantu sistem kekebalan tubuh manusia. Jadi sebenarnya tubuh manusia sudah memiliki sistem kekebalan tubuh untuk menghadapi serangan penyakit dari luar, namun kadangkala sistem kekebalan tubuh kita tidak mencukupi untuk menghadapi serangan yang dikarenakan menurunnya sistem kekebalan tubuh kita. Untuk membantu kekurangan ini maka vitamin C sangat diperlukan oleh tubuh untuk menambah kekebalan tubuh kita.

Sekarang berapa banyak kadar vitamin C yang diperlukan oleh tubuh untuk membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh? Banyak pendapat berbeda-beda dari para ahli mengenai hal ini. Dua pendapat yang sangat berbeda saya sandingkan dalam tulisan artikel saya ini, yaitu :

Seorang peneliti dari Universitas Michigan yang bernama Mark Moyad, MD,MPH mengatakan bahwa kadar ideal vitamin C yang dibutuhkan oleh tubuh manusia setiap harinya berkisar 500 mg. Akan tetapi seorang Profesor dari Jepang yang bernama Prof. Dr. Akira Murata, Ph. D. dalam suatu wawancara dengan Metro TV mengatakan bahwa konsumsi 100 mg vitamin c yang dianjurkan dalam buku-buku konvensional sudah tidak mencukupi lagi. Persediaan vitamin C yang diserap oleh tubuh dapat berkurang dengan cepat akibat berbagai faktor, diantaranya kemacetan lalulintas yang menyebabkan stress, merokok dan minum-minuman keras. Polusi udara dari asap kendaraan bermotor, polusi air, mengkonsumsi obat-obatan dalam jangka panjang dan makan makanan yang mengandung zat adiktif juga berakibat semakin cepatnya penurunan persediaan vitamin C dalam tubuh manusia.

Masih menurut Prof. Dr. Akira Murata, Ph. D. bahwa kebutuhan ideal vitamin C untuk tubuh manusia dewasa agar mencapai tingkat serum darah seperti mamalia lain yang membuat vitamin C sendiri adalah sebagai berikut :

1. Menurut The Vitamin C Foundation kebutuhan ideal Vitamin C adalah 3.000 miligram sehari bahkan mencapai 300.000 mg sehari apabila sedang sakit.

2. Menurut Thomas E. Levy dari Pusat Medis Intergratif Colorado kebutuhan ideal Vitamin C adalah antara 6.000 – 12.0000 miligram sehari

3. Dosis pribadi Prof. Dr. Linus Pauling, Ph. D yang merupakan peneliti Vitamin C sekaligus 2 kali pemenang Hadiah Nobel di tahun 1954 dan 1962 adalah 6.000 – 20.000 miligram sehari.

Sekarang pertanyaannya adalah masihkah kita mengandalkan konsumsi Vitamin C yang diperoleh dari makanan kita sehari-hari ? Karena menurut berbagai sumber jumlah vitamin C yang diperoleh dari makanan kita sehari-hari baik dari buah maupun sayuran hanya berkisar tidak lebih dari 100 mg seharinya. Sungguh suatu jumlah yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan Vitamin C dalam membantu sistem kekebalan tubuh kita menjaga tubuh tetap sehat menghadapi situasi dan kondisi seperti sekarang yang sangat membuat manusia menjadi stress. Untuk itulah saya anjurkan perbanyak mengkonsumsi suplemen vitamin C yang banyak dijual dipasaran dengan berbagai macam variasi harga dari yang murah sampai yang mahal.
READ MORE - Vitamin C, Manfaat Dan Dosis Ideal

Obyek PPh dalam UU PPh Yang Baru

Perubahan yang berikutnya UU PPh No. 36 Tahun 2008 dengan UU PPh sebelumnya adalah mengenai obyek pajak. Pasal yang mengatur tentang obyek PPh adalah pasal 4 dimana dalam UU PPh yang lama berbunyi sbb :

Pasal 4

(1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Dalam UU PPh yang baru ditambahkan dan ditegaskan mengenai obyek pajak yaitu :

  • Pengalihan hak di bidang pertambangan ( Pasal 4 (1) hurud d angka 5) : Menegaskan keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan di sektor hulu migas merupakan objek pajak.
  • Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (Pasal 4 (1) huruf q) : Penegasan sebagai objek pajak.
  • Imbalan bunga (Pasal 4 (1) huruf r) : Imbalan bunga yang diperoleh WP sehubungan dengan pelaksanaan UU KUP ditegaskan sebagai objek pajak.
  • Surplus Bank Indonesia (Pasal 4 (1) huruf s) : Penegasan sebagai objek pajak.

Sehingga keseluruhan bunyi pasal 4 (1) adalah sebagai berikut :

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihakpihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.


Untuk pertanyaan silahkan diajukan ke http://www.citra-farhan.com atau yang ingin berkomentar silahkan ditulis di bagian komentar artikel ini, terimakasih atas kunjungannya.

READ MORE - Obyek PPh dalam UU PPh Yang Baru

Perubahan UU PPh No. 36 Th 2008 Bag.I

Mulai tanggal 1 Januari 2009 telah berlaku UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam artikel ini saya akan uraian apa saja pokok-pokok perubahannya yang akan saya bagi menjadi beberapa artikel untuk mempermudah para pengunjung dalam memahaminya.

Pokok-pokok perubahan UU No. 36 Tahun 2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. SUBJEK PAJAK
  2. OBJEK PAJAK
  3. OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (2)
  4. PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
  5. BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
  6. ISTERI YANG MEMILIH UNTUK MEMILIKI NPWP SENDIRI
  7. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
  8. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  9. TARIF
  10. PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK (PASAL 18)
  11. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
  12. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PASAL 24)
  13. ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN
  14. KETENTUAN PERPAJAKAN PERTAMBANGAN DAN SYARIAH
  15. FASILITAS PERPJAKAN BAGI UMKM

Saya akan membahasnya masing-masing perubahan tersebut dilengkapi dengan pasal yang dimaksud baik dari UU yang lama dan UU yang baru sebagai perubahannya.

SUBYEK PAJAK

Pokok perubahan subyek pajak adalah perluasan pengertian BUT yang meliputi:

Gudang;

Ruang untuk promosi dan penjualan; dan

Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet.

Bunyi pasal UU yang lama adalah sbb :

Pasal 2

(1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

a. 1) orang pribadi;

2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

b. badan;

c. bentuk usaha tetap (BUT).

Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan

h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

i. proyek konstrksi, instalasi, atau proyek perakitan;

j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 pengertian BUT diperluas lagi dengan ditambah :

m. Gudang;

n. Ruang untuk promosi dan penjualan; dan

o. Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet.


untuk pokok-pokok perubahan UU PPh yang baru selanjutnya akan saya posting dalam artikel berikutnya, untuk pencariannya dapat dilihat pada label "Pajak-Seri UU PPh". Terimakasih atas kunjungannya.

READ MORE - Perubahan UU PPh No. 36 Th 2008 Bag.I