Apa Saja Biaya Yang Diperbolehkan Dalam UU PPh

Perubahan selanjutnya dari UU PPh yang baru yaitu UU No 36 tahun 2008 adalah mengenai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto. Perubahan biaya-biaya apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh ini saya jelaskan sbb :
  1. Biaya Promosi dan Penjualan; ditegaskan dapat untuk dibiayakan, pengaturan lebih lanjutnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan : PMK-104/PMK.03/2009
  2. Biaya Beasiswa; beasiswa yang dapat dibiayakan pengertiannya diperluas bukan saja mengenai penerima beasiswa itu sendiri seperti kepada bukan pegawai yaitu pelajar dan mahasiswa tetapi juga memperhatikan kewajaran jumlah beasiswanya
  3. Piutang Tak Tertagih; persyaratan untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata sudah tidak dapat ditagih lagi dipermudah menjadi ; a) telah dibiayakan dalam laporan laba rugi; b) WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau ada perjanjian tertulis dengan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan (namun demikian syarat poin c) tidak berlaku bagi piutang debitur kecil seperti diatur lebih lanjut dalam PMK-105/PMK.03/2009)
  4. Pemupukan Dana Cadangan; pembentukan dana cadangan diperluas
  5. Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
  • sumbangan penanggulangan bencana nasional
  • sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • biaya pembangunan infrasruktur sosial
  • sumbangan fasilitas pendidikan
  • dan sumbangan pembinaan olah raga

Tidak ada komentar: