Perubahan selanjutnya dari UU PPh yang baru yaitu UU No 36 tahun 2008 adalah mengenai biaya sebagai pengurang penghasilan bruto. Perubahan biaya-biaya apa saja yang diperbolehkan dalam UU PPh ini saya jelaskan sbb :- Biaya Promosi dan Penjualan; ditegaskan dapat untuk dibiayakan, pengaturan lebih lanjutnya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan : PMK-104/PMK.03/2009
- Biaya Beasiswa; beasiswa yang dapat dibiayakan pengertiannya diperluas bukan saja mengenai penerima beasiswa itu sendiri seperti kepada bukan pegawai yaitu pelajar dan mahasiswa tetapi juga memperhatikan kewajaran jumlah beasiswanya
- Piutang Tak Tertagih; persyaratan untuk membiayakan piutang yang nyata-nyata sudah tidak dapat ditagih lagi dipermudah menjadi ; a) telah dibiayakan dalam laporan laba rugi; b) WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; c) telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau ada perjanjian tertulis dengan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau ada pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan (namun demikian syarat poin c) tidak berlaku bagi piutang debitur kecil seperti diatur lebih lanjut dalam PMK-105/PMK.03/2009)
- Pemupukan Dana Cadangan; pembentukan dana cadangan diperluas
- Sumbangan yang dapat dibiayakan meliputi :
- sumbangan penanggulangan bencana nasional
- sumbangan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
- biaya pembangunan infrasruktur sosial
- sumbangan fasilitas pendidikan
- dan sumbangan pembinaan olah raga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar