Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai Semua Itu Apa Sih ??

Sumber pendapatan negara sekarang ini 60% lebih berasal dari pajak. Rasanya bagi warga negara Indonesia yang masih belum mengerti dengan pajak sepertinya naif sekali. Nah...untuk memahami apa itu pajak, PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai dalam postingan kali ini akan saya uraikan secara panjang singkat tetapi padat berisi tentang pajak dengan maksud anda semua khususnya generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa nantinya sudah sangat paham dengan istilah pajak dan kegunaannya.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak yang telah terkumpul digunakan untuk : membayar gaji pegawai negeri, membiayai proyek pembangunan seperti : jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah dll serta membiayai berbagai kegiatan lainnya dalam rangka kesejahteraan rakyat.
Lembaga yang mengelola penerimaan pajak pada dasarnya ada dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai. Pajak yang dipungut pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten adalah pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak pengambilan bahan galian golongan C.
Pihak-pihak yang dipungut pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu orang pribadi dan badan. Orang pribadi adalah orang yang penghasilannya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas setiap penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-Undang.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikenanakan terhadap konsumsi barang-barang yang dikategorikan mewah. Dikategorikan mewah apabilan barang tersebut bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan apabila dikonsumsi akan merusak kesehatan dan moral masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apbilan seseorang memiliki tanah dan bangunan kemudian menjualnya maka orang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sedangkan pembelinya dikenakan BPHTB.
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu. Contohnya adalah Surat Berharga, kwintansi pembayaran yang menyebutkan jumlah uang, Surat Perjanjian, Akta-Akta Notaris termasuk salinannya, Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan dsb.
READ MORE - PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai Semua Itu Apa Sih ??

Tahun Ajaran Baru, RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Setiap tahun bagi orang tua yang anak-anaknya duduk di tahun terakhir sekolahnya pasti harus siap-siap berdebar-debar menantikan pengumuman penerimaan murid baru. Para orang tua akan cemas menunggu pengumuman apakah anaknya bisa diterima atau tidak.
Untuk Sekolah yang sudah RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional akan memajukan pendaftaran penerimaan murid barunya mendahului sekolah lain yang belum RSBI. Sekolah RSBI biasanya mengadakan pendaftaran sebelum ujian akhir dilaksanakan. Sekolah RSBI menerapkan standar tinggi bagi para calon muridnya harus mempunyai nilai minimal dalam raportnya 7,5 untuk mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggris. Apabila ada calon muridnya yang nilai mata pelajaran tersebut dari kelas I sampai kelas V ada yang kurang dari 7,5 masih memungkinkan untuk mendaftar tetapi dengan syarat lain yaitu mempunyai prestasi diluar sekolah seperti menjuarai kompetisi minimal untuk tingkat kota/kabupaten.
Persyaratan ini membuat beberapa sekolah ada yang nekat merubah raport para muridnya dari kelas I sampai kelas V supaya nilai mata pelajaran seperti matematika, bahasa Indonesia, IPA dan Bahasa Inggrisnya minimal 7,5. Itulah yang terjadi sehingga banyak raport-raport yang masih terlihat baru dari sudut kertas raport saat pendaftaran. Hal ini telah banyak dilakukan sekolah-sekolah sehingga menjadi hal biasa saja tanpa ada tindakah dari dinas pendidikan terkait.
Setelah ujian akhir selesai dilaksanakan maka test tertulis dan tes praktek dilaksanakan. Test tertulisnya adalah matematika, IPA, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum dan Psikotes. Sedangkan tes praktek yang diadakan adalah bahasa Inggris dan komputer. Nilai test ini sangat mempengaruhi total nilai akhir karena nilai test tertulis dan praktek ini akan dikalikan dua. Nilai akhir yang akan menentukan diterima atau tidaknya para murid terdiri dari nilai rapor + ( 2 x nilai tes tertulis ) + bahasa Inggris + nilai UASBN ( Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional ) + nilai prestasi di luar sekolah.
Meskipun menerapkan standar tinggi dalam pendaftaran murid barunya, para peminat yang ingin masuk ke RSBI makin tahun makin meningkat. Untunglah hal ini juga dibarengi semakin banyaknya sekolah yang mulai ber- RSBI sehingga makin banyak pula kesempatan untuk dapat bersekolah di RSBI.
READ MORE - Tahun Ajaran Baru, RSBI atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional