Tampilkan postingan dengan label Pajak-Seri KUP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak-Seri KUP. Tampilkan semua postingan

Pemeriksaan Pajak

Pengertian Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

- SPT lebih bayar

- SPT rugi

- SPT tidak atau terlambat disampaikan

- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa

- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada SPT rugi

2. Tujuan Lain :

- Pemberiaan NPWP secara jabatan

- Penghapusan NPWP

- Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP

- Wajib Pajak mengajukankeberatan atau banding

- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

- Pencocokan data dan atau alat keterangan

- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil

- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN

Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa

2. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

3. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan

4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan

5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak

6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan

7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak

8. Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.

2. Memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

3. Memberi keterangan yang diperlukan.

READ MORE - Pemeriksaan Pajak

Tindak Pidana Dibidang Perpajakan

Diantara anda pasti pernah mendengar atau melihat berita di televisi atau koran tentang Wajib Pajak yang harus menghadapi tuntutan hukum karena diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Lalu seperti apa tindak pidana dibidang perpajakan itu sendiri akan saya ulas dalam artikel ini.

Pelanggaran terjadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana sebagai berikut :

Setiap orang yang karena kealpaannya :

Tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Akibat dari kealpaannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setiap orang yang dengan sengaja :

- Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

- Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.

- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya.

- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana tersebut diatas.

- Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.

READ MORE - Tindak Pidana Dibidang Perpajakan

Pembukuan / Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan indormasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan PPnBM, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Pencatatan

Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan

a. Wajib Pajak Badan

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun telah mencapai Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ) atau lebih.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggaran Pencatatan

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ). WP Orang Pribadi dalam kategori ini dapat memilih menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

b. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Apa Saja Syarat Pembukuan/Pencatatan

a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri keuangan.

c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan

e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

f. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang–piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.

g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 tahun. Mulai 1 Januari 2008, buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

READ MORE - Pembukuan / Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Persyaratan Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk pendaftaran dan pemberian NPWP, maka WP (Wajib Pajak) mengambil formulir pendaftaran di kantor pajak, mengisinya dan menyerahkan kembali ke kantor pajak dengan disertai dokumen sebagai berikut :

1. WP Orang Pribadi (OP) Non Usahawan : menyerahkan fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
2. WP OP Usahawan :
- Fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
3. WP Badan :
- Fotocopy akte pendirian dan perubahan terakhirnya
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus aktif
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
4. Bendaharawan Pemungut/Pemotong :
- Fotocopy KTP Bendaharawan
- Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
5. Joint Operation sebagai WP Pemotong/Pemungut :
- Fotocopy perjanjian kerja sama sebagai join operation
- Fotocopy NPWP anggota join operation
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus join operation.
6. WP cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar kantor pusat/domisili/suami
7. Bila permohonan ditandatangani orang lain hrs ada surat kuasa khusus.
READ MORE - Persyaratan Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak