Pemeriksaan Pajak

Pengertian Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

- SPT lebih bayar

- SPT rugi

- SPT tidak atau terlambat disampaikan

- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa

- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada SPT rugi

2. Tujuan Lain :

- Pemberiaan NPWP secara jabatan

- Penghapusan NPWP

- Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP

- Wajib Pajak mengajukankeberatan atau banding

- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

- Pencocokan data dan atau alat keterangan

- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil

- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN

Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa

2. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

3. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan

4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan

5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak

6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan

7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak

8. Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.

2. Memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

3. Memberi keterangan yang diperlukan.

Tidak ada komentar: