Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Tanggung Jawab Moral

Melihat beberapa tanggapan dari para ahli hukum dan kepolisian atas kasus video porno yang para pemerannya diduga ariel, luna maya dan cut tari maka para pemeran tersebut siapapun juga tidak dapat dituntut secara pidana karena kelemahan UU Pornografi dan UU ITE. Menurut para pakar tersebut ternyata dari kedua UU tersebut ada pengecualian dari tersebarnya video porno para pemeran tersebut tidak dapat dituntut secara hukum apabila dapat dibuktikan bahwa rekaman tersebut adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk tujuan dikomersilkan atau bukan untuk disebar luaskan.

Sebenarnya pendapat ini juga masih diperdebatkan oleh pakar hukum lainnya yang mengatakan bahwa tindakan merekam kegiatan yang termasuk pornografi untuk kepentingan pribadi tetap harus dipertanggung jawabkan apabila sampai rekaman tersebut tersebar luas ke masyarakat. Selama kegiatan pornografi tersebut tersimpan rapi menjadi koleksi pribadi tanpa seorangpun yang mengetahui adalah boleh-boleh saja. Tetapi ketika ada orang lain yang mengetahui baik langsung ataupun tidak langsung maka pemilik rekaman pornografi tersebut dapat dikenakan sanksi. Sebenarnya ini sama saja dengan analogi seperti ini : seorang yang mengisap ganja sah-sah saja apabila dikonsumsi sendirian di kamar tertutup tanpa seorangpun yang tahu. Tetapi ketika asap rokok ganja tersebut tercium oleh tetangga dan dapat diketahui siapa pelakunya, maka tetangga tersebut dapat melaporkan ke polisi untuk menangkap penghisap rokok ganja itu.

Terlepas dari perbedaan pendapat para pakar hukum, sebenarnya ariel, luna maya dan cut tari yang diduga sebagai pemeran adegan porno harus melakukan klarifikasi di depan publik untuk menjelaskan benar tidaknya pemeran tersebut adalah mereka. Apabila bukan mereka pemerannya ( ada orang lain yang sangat mirip dengan mereka ), maka nama mereka menjadi bersih dan seluruh kontrak kerja mereka dapat dipulihkan kembali. Tetapi apabila ternyata memang benar mereka pemerannya maka sebagai tindakan moral adalah mereka harus meminta maaf dan tidak tampil di publik untuk beberapa waktu sampai publik ini melupakan kasus mereka.

Jangan sampai tidak ada klarifikasi sedikitpun dari mereka, tetapi mereka dengan percaya dirinya berani tampil dimuka publik meskipun dengan pengawalan 20 orang bodyguard. Mereka harus menyadari bahwa sebagai publik figur secara diminta atau tidak maka mereka harus bisa menjaga moralnya. Moral mereka berpengaruh pada perilaku jutaan para penggemarnya yang sebagian besar adalah anak-anak ABG yang masih belum stabil jati dirinya. Dikhawatirkan perilaku idolanya yang menyimpang akan membuat para penggemar tersebut ikut-ikutan menyimpang yang pada akhirnya masyarakatlah yang akan dirugikan.
READ MORE - Tanggung Jawab Moral

Ariel, Luna Maya, Cut Tari

Pada awal bulan Juni tepatnya pada tanggal 5 Juni 2010 beredar video porno yang pemerannya diduga dan mirip Ariel dan Luna Maya. Upload video porno ini telah menghebohkan ditambah lagi pada tanggal 8 Juni 2010 beredar lagi video porno yang pelakunya diduga dan mirip Ariel Peterpan dan Cut Tari. Dari hasil analisa Google Insights Search nama Ariel dan Luna berada diurutan ke 5 dan 6 kata kunci (keywors) yang paling banyak dicari dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Bahkan dalam kurun waktu 7 hari terakhir keywors Ariel dan Luna berada diurutan 1 dan 3 masih diatas facebook yang berada di urutan ke 4.

Video yang diduga Ariel, luna maya dan Cut Tari itu membuat traffic internet di Indonesia menjadi ramai karena banyak dicari dan didownload. File porno yang berhasil didownload tersebut kemudian dishare lagi dan diotomatis didownload lagi akibatnya perkembangan file tersebut menyebarnya semakin luas bahkan sampai ke luar negeri. Bahkan dalam Twitter video porno ke tiga artis tersebut menjadi perbincangan terfavorite yang membuat banyak kalangan di luar Indonesia heran dengan fenomena ini. Menurut saya inilah hebatnya netter Indonesia dalam memfavoritkan sesuatu di dunia maya yang sayangnya pada sesuatu yang negatif.

Mungkin para netter lupa, tidak tahu atau tidak perduli dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang populer dengan UU ITE. Dalam pasal 27 UU ini sudah diatur perbuatan yang dilarang dalam bidang informasi elektronik, untuk jelasnya saya kutipkan bunyi pasal tersebut sbb :

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila membaca dan memahami bunyi pasal-pasal itu maka sangat beratnya ancaman hukuman dari tindakan mendownload dan menshare lagi video porno tersebut. Itu baru ancaman hukuman dari UU ITE, padahal sekarang juga telah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. UU ini lebih menitik beratkan pada bidang pornografinya. Supaya jelas apa itu pornografi maka saya kutipkan bunyi pasalnya sbb :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-Undang ini juga telah mengatur larangan dan pembatasan bagi orang untuk tidak beraktivitas dalam pornografi, bunyi pasal yang mengaturnya adalah sbb:

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut :

  • Pasal 4 ayat (1) adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
  • Pasal Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

READ MORE - Ariel, Luna Maya, Cut Tari