Ariel, Luna Maya, Cut Tari

Pada awal bulan Juni tepatnya pada tanggal 5 Juni 2010 beredar video porno yang pemerannya diduga dan mirip Ariel dan Luna Maya. Upload video porno ini telah menghebohkan ditambah lagi pada tanggal 8 Juni 2010 beredar lagi video porno yang pelakunya diduga dan mirip Ariel Peterpan dan Cut Tari. Dari hasil analisa Google Insights Search nama Ariel dan Luna berada diurutan ke 5 dan 6 kata kunci (keywors) yang paling banyak dicari dalam kurun waktu 30 hari terakhir. Bahkan dalam kurun waktu 7 hari terakhir keywors Ariel dan Luna berada diurutan 1 dan 3 masih diatas facebook yang berada di urutan ke 4.

Video yang diduga Ariel, luna maya dan Cut Tari itu membuat traffic internet di Indonesia menjadi ramai karena banyak dicari dan didownload. File porno yang berhasil didownload tersebut kemudian dishare lagi dan diotomatis didownload lagi akibatnya perkembangan file tersebut menyebarnya semakin luas bahkan sampai ke luar negeri. Bahkan dalam Twitter video porno ke tiga artis tersebut menjadi perbincangan terfavorite yang membuat banyak kalangan di luar Indonesia heran dengan fenomena ini. Menurut saya inilah hebatnya netter Indonesia dalam memfavoritkan sesuatu di dunia maya yang sayangnya pada sesuatu yang negatif.

Mungkin para netter lupa, tidak tahu atau tidak perduli dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang populer dengan UU ITE. Dalam pasal 27 UU ini sudah diatur perbuatan yang dilarang dalam bidang informasi elektronik, untuk jelasnya saya kutipkan bunyi pasal tersebut sbb :

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila membaca dan memahami bunyi pasal-pasal itu maka sangat beratnya ancaman hukuman dari tindakan mendownload dan menshare lagi video porno tersebut. Itu baru ancaman hukuman dari UU ITE, padahal sekarang juga telah berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. UU ini lebih menitik beratkan pada bidang pornografinya. Supaya jelas apa itu pornografi maka saya kutipkan bunyi pasalnya sbb :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Undang-Undang ini juga telah mengatur larangan dan pembatasan bagi orang untuk tidak beraktivitas dalam pornografi, bunyi pasal yang mengaturnya adalah sbb:

BAB II

LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.


Ancaman hukuman pidana bagi pelanggaran pasal-pasal tersebut :

  • Pasal 4 ayat (1) adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
  • Pasal Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Tidak ada komentar: