Pembukuan / Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan indormasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan PPnBM, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Pencatatan

Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan

a. Wajib Pajak Badan

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun telah mencapai Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ) atau lebih.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggaran Pencatatan

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ). WP Orang Pribadi dalam kategori ini dapat memilih menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

b. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Apa Saja Syarat Pembukuan/Pencatatan

a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri keuangan.

c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan

e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

f. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang–piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.

g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 tahun. Mulai 1 Januari 2008, buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Tidak ada komentar: