Perubahan UU PPh No. 36 Th 2008 Bag.I

Mulai tanggal 1 Januari 2009 telah berlaku UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Dalam artikel ini saya akan uraian apa saja pokok-pokok perubahannya yang akan saya bagi menjadi beberapa artikel untuk mempermudah para pengunjung dalam memahaminya.

Pokok-pokok perubahan UU No. 36 Tahun 2008 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. SUBJEK PAJAK
  2. OBJEK PAJAK
  3. OBJEK PAJAK PASAL 4 AYAT (2)
  4. PENGECUALIAN DARI OBJEK PAJAK
  5. BIAYA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO
  6. ISTERI YANG MEMILIH UNTUK MEMILIKI NPWP SENDIRI
  7. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
  8. PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
  9. TARIF
  10. PENCEGAHAN PENGHINDARAN PAJAK (PASAL 18)
  11. PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
  12. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PASAL 24)
  13. ANGSURAN PAJAK TAHUN BERJALAN
  14. KETENTUAN PERPAJAKAN PERTAMBANGAN DAN SYARIAH
  15. FASILITAS PERPJAKAN BAGI UMKM

Saya akan membahasnya masing-masing perubahan tersebut dilengkapi dengan pasal yang dimaksud baik dari UU yang lama dan UU yang baru sebagai perubahannya.

SUBYEK PAJAK

Pokok perubahan subyek pajak adalah perluasan pengertian BUT yang meliputi:

Gudang;

Ruang untuk promosi dan penjualan; dan

Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet.

Bunyi pasal UU yang lama adalah sbb :

Pasal 2

(1) Yang menjadi Subjek Pajak adalah:

a. 1) orang pribadi;

2) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;

b. badan;

c. bentuk usaha tetap (BUT).

Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat berupa:

a. tempat kedudukan manajemen;

b. cabang perusahaan;

c. kantor perwakilan;

d. gedung kantor;

e. pabrik;

f. bengkel;

g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan

h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;

i. proyek konstrksi, instalasi, atau proyek perakitan;

j. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;

l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 pengertian BUT diperluas lagi dengan ditambah :

m. Gudang;

n. Ruang untuk promosi dan penjualan; dan

o. Dedicated server untuk kegiatan usaha melalui internet.


untuk pokok-pokok perubahan UU PPh yang baru selanjutnya akan saya posting dalam artikel berikutnya, untuk pencariannya dapat dilihat pada label "Pajak-Seri UU PPh". Terimakasih atas kunjungannya.

Tidak ada komentar: