Persyaratan Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk pendaftaran dan pemberian NPWP, maka WP (Wajib Pajak) mengambil formulir pendaftaran di kantor pajak, mengisinya dan menyerahkan kembali ke kantor pajak dengan disertai dokumen sebagai berikut :

1. WP Orang Pribadi (OP) Non Usahawan : menyerahkan fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
2. WP OP Usahawan :
- Fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
3. WP Badan :
- Fotocopy akte pendirian dan perubahan terakhirnya
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus aktif
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
4. Bendaharawan Pemungut/Pemotong :
- Fotocopy KTP Bendaharawan
- Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
5. Joint Operation sebagai WP Pemotong/Pemungut :
- Fotocopy perjanjian kerja sama sebagai join operation
- Fotocopy NPWP anggota join operation
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus join operation.
6. WP cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar kantor pusat/domisili/suami
7. Bila permohonan ditandatangani orang lain hrs ada surat kuasa khusus.

1 komentar:

Yuda mengatakan...

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, namun saya mohon maaf kerena Tukar Link sudah saya tutup, namun (maaf), paling bisa untuk saat ini saya akan tempatkan pada halaman Link Exchange. Tetapi kalau keberatan tidak apa-2. Jangan khawatir prngunjung halaman tersebut juga cukup banyak.

Oh ya, Artikelnya bagus-bagus dan cukup informatif, salah satu yang bermanfaat bagi saya adalah "Tips Berhenti merokok". Akan saya coba,
Terima kasih.
Salam kenal.