Kriteria dan Tarif PPnBM

Perubahan berikutnya dari UU PPN dan PPnBM yang baru adalah mengenai kriteria dan tarif PPnBM. Untuk memperjelas perbedaannya dengan UU yang lama maka saya kutipkan dulu isi dari pasal yang mengatur mengenai hal ini dalam UU yang baru yaitu sbb :

Pasal 5

(1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Penjelasan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah sebagai berikut :

1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;

2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;

3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau

4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Dalam UU PPN dan PPnBM yang lama kriteria BKP yang tergolong mewah ada 5 seperti tersebut diatas ditambah dengan : barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman berakohol.

Kembali ke Pasal 5 (1) ada istilah pengusaha yang menghasilkan barang tersebut ( BKP yang tergolong mewah ), penjelasan dari maksud kata menghasilkan adalah sebagai berikut :

a. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang j jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;

b. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;

c. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

d. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan

e. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Dengan begitu pengenaan PPnBM jangan lagi disamakan dengan tata cara pengenaan PPN yang dapat berulangkali sampai BKP tersebut dikonsumsi oleh konsumen akhir. PPnBM hanya dikenakan sekali saja pada saat oleh pengusaha yang menghasilkan barang mewah tersebut diserahkan kepada pembeli dan pada saat impor barang mewah tersebut.




Tidak ada komentar: