Penyerahan Aktiva Terutang PPN

Perubahan ketiga dalam UU No 42 Th 2009 (PPN & PPnBM) adalah pada pasal 16D yaitu mengenai penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk diperjual belikan. Kutipan lengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 16D

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c

Untuk memperjelas pasal 16D tersebut saya kutipkan lengkap bunyi pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c :

Pasal 9

(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

Pasal 16D ini ingin memperjelas bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak. Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

Apabila dibandingkan dengan UU PPN sebelumnya maka PPN hanya dikenakan terbatas pada penyerahan aktiva yang PPN terutang pada saat perolehannya telah dibayar dan dapat dikreditkan.

Pokok-pokok perubahan UU PPN yang baru lainnya akan saya posting dalam artikel berikutnya di label "Pajak-Seri UU PPN_PPnBM

Tidak ada komentar: