Sejarah Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia

Mungkin banyak yang tidak tahu bahwa pertandingan sepak bola piala dunia ( biasa disebut dengan piala dunia FIFA ) dimulai pertama kali pada tahun 1930 dimana sebagai tuan rumah untuk pertama kalinya adalah Uruguay. Sebagai piala yang diperebutkan dalam pertandingan ini adalah Piala Jules Rimet. Piala ini dibuat oleh seorang perancang berkebangsaan Perancis yang bernama Abel La Fleur.

Piala Jules Rimet ini bentuknya oktagonal yang berlambangkan sebuah bumi yang ditopang oleh tangan Dewa (ada yang menyebutnya dewa kemenangan) yang bernama Nike yaitu salah satu dewa dalam mitologi Yunani. Piala Jules Rimet ini beratnya 3,8 kg dengan tinggi sekitar 35 cm dan terbuat dari emas.

Piala Jules Rimet ini diperebutkan oleh 32 tim dari 32 negara setiap 4 tahun sekali mulai dari tahun 1930. Dalam sejarahnya ada 2 kali piala dunia ini dibatalkan penyelenggaraannya yaitu pada tahun 1942 dan empat tahun kemudian yaitu pada tahun 1946. Penyebabnya apa lagi kalau bukan gara-gara berkecamuknya perang dunia II yang meluluh lantakkan perekonomian dunia dan dampak psikologisnya yang membuat FIFA memutuskan meniadakan pertandingan sepak bola piala dunia. Berikut ini sejarah pertandingan piala dunia :

1. Tahun 1930 tuan rumah : Uruguay ; final antara Uruguay dan Argentina dengan skor 4-2 untuk Uruguay

2. Tahun 1934 tuan rumah : Italia ; final antara Italia dan Cekoslowakia dengan skor 2-1 untuk Italia

3. Tahun 1938 tuan rumah : Perancis ; final antara Italia dan Hongaria dengan skor 4-2 untuk Italia

4. Tahun 1942 tuan rumah tidak ada karena dibatalkan

5. Tahun 1946 tuan rumah tidak ada karena dibatalkan

6. Tahun 1950 tuan rumah : Brasil ; final antara Uruguay dan Brasil dengan skor 2-1 untuk Uruguay

7. Tahun 1954 tuan rumah : Swiss ; final antara Jerman dan Hongaria dengan skor 3-2 untuk Jerman

8. Tahun 1958 tuan rumah : Swedia ; final antara Brasil dan Swedia dengan skor 5-2 untuk Brasil

9. Tahun 1962 tuan rumah : Chili ; final antara Brasil dan Cekoslowakia dengan skor 3-1 untuk Brasil

10. Tahun 1966 tuan rumah : Inggris ; final antara Inggris dan Jerman Barat dengan skor 4-2 untuk Inggris

11. Tahun 1970 tuan rumah : Meksiko ; final antara Brasil dan Italia dengan skor 4-1 untuk Brasil

12. Tahun 1974 tuan rumah : Jerman Barat ; final antara Jerman Barat dan Belanda dengan skor 2-1 untuk Jerman Barat

13. Tahun 1978 tuan rumah : Argentina ; final antara Argentina dan Belanda dengan skor 3-1 untuk Argentina

14. Tahun 1982 tuan rumah : Spanyol ; final antara Italia dan Jerman Barat dengan skor 3-1 untuk Italia

15. Tahun 1986 tuan rumah : Meksiko ; final antara Argentina dan Jerman Barat dengan skor 3-2 untuk Argentina

16. Tahun 1990 tuan rumah : Italia ; final antara Jerman Barat dan Argentina dengan skor 1-0 untuk Jerman Barat

17. Tahun 1994 tuan rumah : AS ; final antara Brasil dan Italia dengan skor 3-2 untuk Brasil

18. Tahun 1998 tuan rumah : Perancis ; final antara Perancis dan Brasil dengan skor 3-0 untuk Perancis

19. Tahun 2002 tuan rumah untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh dua negara yaitu Korea Selatan dan Jepang ; final antara Brasil dan Jerman dengan skor 2-0 untuk Brasil

20. Tahun 2006 tuan rumah : Jerman ; final antara Italia dan Perancis dengan skor 5-3 untuk Italia

21. Tahun 2010 tuan rumah : Afrika Selatan;

22. Tahun 2014 tuan rumah ditetapkan adalah Brasil

Dengan demikian negara sebagai pemenang terbanyak selama piala dunia sepak bola ini diselenggarakan adalah sebagai berikut :

1. Brasil dengan juara dunia sebanyak 5 kali yaitu tahun 1958, 1962, 1970, 1994 dan 2002

2. Italia dengan juara dunia sebanyak 4 kali yaitu tahun 1934, 1938, 1982 dan 2006

3. Jerman dengan juara dunia sebanyak 3 kali yaitu tahun 1954, 1974 dan 1990

4. Argentina dengan juara dunia sebanyak 2 kali yaitu tahun 1978 dan 1986

5. Uruguay dengan juara dunia sebanyak 2 kali yaitu tahun 1930 dan 1950

6. Inggris dengan juara dunia sebanyak 1 kali yaitu pada tahun 1966

7. Perancis dengan juara dunia sebanyak 1 kali yaitu pada tahun 1998

READ MORE - Sejarah Pertandingan Sepak Bola Piala Dunia

Restitusi

Pokok perubahan selanjutnya atas UU PPN yang baru adalah mengenai restitusi yaitu menyangkut saat pengajuan restitusi, pengembalian pendahuluan dan restitusi untuk turis asing. Untuk lebih mudah dalam membandingkan antara UU PPN yang lama dengan yang baru maka saya kutipkan bunyi pasal yang mengatur tentang restitusi yaitu sebagai berikut :

Pasal 9

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Sedangkan bunyi dari pasal 9 (4) UU PPN yang baru adalah sebagai berikut :

(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya :

(4a) Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

(4b) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;

d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau

f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

(4c) Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

Dalam UU PPN yang baru ini juga mengatur ketentuan yang sama sekali baru yaitu mengenai restitusi untuk turis asing yang diatur dalam pasal 16 seperti berikut :

Pasal 16E

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;

b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan

c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak.

(3) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(4) Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:

a. paspor;

b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan

c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Untuk pertanyaan silahkan diajukan ke http://www.citra-farhan.com atau yang ingin berkomentar silahkan ditulis di bagian komentar artikel ini, terimakasih atas kunjungannya.

READ MORE - Restitusi

Pemeriksaan Pajak

Pengertian Pemeriksaan

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tujuan Pemeriksaan

1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

- SPT lebih bayar

- SPT rugi

- SPT tidak atau terlambat disampaikan

- SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa

- Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada SPT rugi

2. Tujuan Lain :

- Pemberiaan NPWP secara jabatan

- Penghapusan NPWP

- Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP

- Wajib Pajak mengajukankeberatan atau banding

- Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

- Pencocokan data dan atau alat keterangan

- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil

- Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN

Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa

2. Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

3. Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan

4. Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan

5. Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak

6. Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan

7. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak

8. Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek yang terutang pajak.

2. Memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.

3. Memberi keterangan yang diperlukan.

READ MORE - Pemeriksaan Pajak

Tindak Pidana Dibidang Perpajakan

Diantara anda pasti pernah mendengar atau melihat berita di televisi atau koran tentang Wajib Pajak yang harus menghadapi tuntutan hukum karena diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. Lalu seperti apa tindak pidana dibidang perpajakan itu sendiri akan saya ulas dalam artikel ini.

Pelanggaran terjadap kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak sepanjang menyangkut pelanggaran ketentuan administrasi perpajakan dikenakan sanksi administrasi, sedangkan yang menyangkut tindak pidana dibidang perpajakan dikenakan sanksi pidana sebagai berikut :

Setiap orang yang karena kealpaannya :

Tidak meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Akibat dari kealpaannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setiap orang yang dengan sengaja :

- Tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan, atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

- Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.

- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lainnya.

- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana dibidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan, dikenakan pidana 2 (dua) kali lipat dari ancaman pidana yang diatur sebagaimana tersebut diatas.

- Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan /atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.

Sanksi tindak pidana berlaku juga bagi wakil, kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.

READ MORE - Tindak Pidana Dibidang Perpajakan

Pembukuan / Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Pembukuan

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan indormasi
keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tariff 0% dan dikenakan PPnBM, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.

Pencatatan

Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan

a. Wajib Pajak Badan

b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun telah mencapai Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ) atau lebih.

Siapa Saja Yang Wajib Menyelenggaran Pencatatan

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 4.800.000.000,00 ( empat milyar delapan ratus juta rupiah ). WP Orang Pribadi dalam kategori ini dapat memilih menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

b. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Apa Saja Syarat Pembukuan/Pencatatan

a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri keuangan.

c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan

e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

f. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bank, daftar utang–piutang, daftar persediaan barang, dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.

g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 tahun. Mulai 1 Januari 2008, buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

READ MORE - Pembukuan / Pencatatan Bagi Wajib Pajak

Persyaratan Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Untuk pendaftaran dan pemberian NPWP, maka WP (Wajib Pajak) mengambil formulir pendaftaran di kantor pajak, mengisinya dan menyerahkan kembali ke kantor pajak dengan disertai dokumen sebagai berikut :

1. WP Orang Pribadi (OP) Non Usahawan : menyerahkan fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
2. WP OP Usahawan :
- Fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
3. WP Badan :
- Fotocopy akte pendirian dan perubahan terakhirnya
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus aktif
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yg berwenang minimal dari lurah atau kades
4. Bendaharawan Pemungut/Pemotong :
- Fotocopy KTP Bendaharawan
- Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
5. Joint Operation sebagai WP Pemotong/Pemungut :
- Fotocopy perjanjian kerja sama sebagai join operation
- Fotocopy NPWP anggota join operation
- Foto copy fotocopy KTP/Paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari lurah atau kades bagi salah seorang pengurus join operation.
6. WP cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar kantor pusat/domisili/suami
7. Bila permohonan ditandatangani orang lain hrs ada surat kuasa khusus.
READ MORE - Persyaratan Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Kriteria dan Tarif PPnBM

Perubahan berikutnya dari UU PPN dan PPnBM yang baru adalah mengenai kriteria dan tarif PPnBM. Untuk memperjelas perbedaannya dengan UU yang lama maka saya kutipkan dulu isi dari pasal yang mengatur mengenai hal ini dalam UU yang baru yaitu sbb :

Pasal 5

(1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan

b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

Penjelasan yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah sebagai berikut :

1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;

2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;

3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau

4. barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

Dalam UU PPN dan PPnBM yang lama kriteria BKP yang tergolong mewah ada 5 seperti tersebut diatas ditambah dengan : barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman berakohol.

Kembali ke Pasal 5 (1) ada istilah pengusaha yang menghasilkan barang tersebut ( BKP yang tergolong mewah ), penjelasan dari maksud kata menghasilkan adalah sebagai berikut :

a. merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang j jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;

b. memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;

c. mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;

d. mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan

e. membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;

serta kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Dengan begitu pengenaan PPnBM jangan lagi disamakan dengan tata cara pengenaan PPN yang dapat berulangkali sampai BKP tersebut dikonsumsi oleh konsumen akhir. PPnBM hanya dikenakan sekali saja pada saat oleh pengusaha yang menghasilkan barang mewah tersebut diserahkan kepada pembeli dan pada saat impor barang mewah tersebut.




READ MORE - Kriteria dan Tarif PPnBM

BERHENTI MEROKOK ….. ??

Sebelumnya saya minta maaf kepada para produsen rokok kalau nantinya artikel ini membuat tingkat konsumsi merokok di Indonesia turun drastis. Saya tidak bisa memberi solusi kalau nanti pabrik rokok banyak yang tutup dan banyak pengangguran. Biarlah itu menjadi urusan instansi yang terkait, saya hanya ingin memberi tips cara berhenti merokok yang sangat efektif

karena ini berdasarkan pengalaman saya yang bisa berhenti merokok sejak dari SMA sampai saya mempunyai 2 orang anak kalau di konversi ke tahun kira-kira saya sudah merokok 16 tahun kurang lebihnya. Saya berhenti merokok tidak perlu menggunakan terapi segala macam yang tentu membutuhkan biaya besar. Saya bisa berhenti merokok dengan modal hanya niat dalam hati yang kuat. Tentu saja modal ini tidak membutuhkan uang dan tenaga sedikitpun…!! Bagi para pecandu rokok tolong anda perhatikan sekali kata atau kalimat yang saya tulis miring dan bergaris bawah karena itu merupakan pokok-pokok yang penting harus diperhatikan kalau ingin berhenti merokok.

Saya mengajukan pertanyaan kepada teman-teman saya yang masih menjadi perokok, ada yang menjadi perokok berat, sedang dan ringan mengapa tidak berhenti merokok. Apa jawaban mereka…? Jawabannya macam-macam tergantung dari jenis perokok apa dirinya. Untuk para perokok berat jawaban pastinya adalah :" susah…..udah kecanduan nih…! Dulu pernah dicoba untuk berhenti merokok, tapi selalu gak bisa…abis kalau inget enaknya ngrokok langsung deh ambil sebatang rokok. Niatnya sih hanya sebatang, tapi lama-lama keterusan jadi gagal deh niat berhenti merokok " Itu kata-kata kurang lebihnya dari para pecandu rokok. Untuk perokok sedang dan ringan jawaban merekea biasanya seperti ini…." Saya merokok hanya buat iseng-iseng saja kok ", atau seperti ini….." ah….saya merokok kan buat bergaya saja masa teman-teman saya pada merokok saya gak ikut-ikutan".

Dari ketiga jenis perokok diatas dengan jawabannya masing-masing tersebut yang paling susah untuk diberhentikan kebiasan merokoknya adalah yang merasa kecanduan merokok. Ingat baik-baik ya….mereka merasa kecanduan merokok , sedangkan yang perokok sedang dan ringan adalah menurut istilah saya mereka bersandiwara saja. Kok bersandiwara saja? Iya …sebenarnya mereka tidak perlu merokok, mereka merokok karena tuntutan lingkungan. Perokok jenis ini kalau tidak segera dihentikan nanti bisa meningkat menjadi perokok berat yang tentu lebih susah untuk dihentikan.

Sekarang saya ceritakan pengalaman saya menjadi perokok yang karena konsistensi saya sendiri tidak pernah beranjak menjadi perokok berat dan akhirnya berhenti. Bagi perokok berat kalau membaca pengalaman saya ini pasti bisa dipakai untuk memulai program berhenti merokok asal dengan satu syarat utama dan tidak ada syarat lainnya lagi yaitu niat dalam hati yang kuat . Bagaimana menumbuhkan niat dalam hati yang kuat akan saya kasih tahu caranya juga. Beberapa saat setelah saya mulai intens merokok saya mulai menyadari kalau saya mulai kecanduan. Lalu saya bertanya dalam hati apa betul saya mulai kecanduan ? Kalau kecanduan mestinya kan saya merokok terus menerus tiada dan henti dan kalau berhenti badan akan menggigil seperti layaknya orang kecanduan. Buktinya badan saya biasa-biasa saja kalau saya enggak merokok tuh..!! Jadi kecanduan itu bagi seorang perokok hanya ilusi semata. Oleh karena itu saya selalu menanamkan dalam hati saya bahwa saya bukan pencandu rokok meskipun saya merokok tiap hari.

Yang tidak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya peringatan akan bahaya merokok dan zat-zat apa saja yang terkandung dalam sebatang rokok ini. Saya selalu memperhatikan bahaya merokok dan akibatnya. Berikut ini saya jelaskan secara jelas zat-zat apa yang terkandung dalam sebatang rokok dan akibatnya bagi manusia dengan harapan semoga anda menjadi takut ( kalau masih tidak takut lagi berarti anda sudah tidak saya sama keluarga, bagi saya kepentingan keluarga jugalah yang turut berperan menghentikan kebiasan merokok saya ). Tidak kurang dari 4000 bahan kimia yang terkandung dalam satu batang rokok yang anda hisap. Dari 4000 bahan kimia tersebut yang bahayanya sangat anda pahami adalah seperti dibawah ini ( bahan kimia lainnya jangan anda anggap enteng karena dikategorikan berbahaya pasti cepat lambat berakibat buruk bagi tubuh anda ) :

  • aseton (bahan cat); bahaya bagi tubuh manusia karena merusak sel-sel. Apabila sel-sel tubuh rusak akibatnya : terganggunya proses pertumbuhan dan perkembangan tubuh manusia.
  • amonia (pembersih lantai); apabila ammonia ini masuk dalam tubuh manusia dalam jumlah semakin banyak maka akan menyebabkan kematian.
  • arsen (racun) ; saya kita sudah tidak usah di bahas lagi akibat arsen dalam tubuh manusia karena jelas akan membawa kematian.
  • kadmium (aki kendaraan); bahaya bagi tubuh manusia adalah tekanan darah tinggi, kerusakan ginjal, kerusakan jaringan testicular, dan kerusakan sel-sel jaringan darah merah.
  • karbon monoksida (asap knalpot); bahaya bagi tubuh manusia mengakibatkan keracunan dan sesak nafas.
  • DDT (insektisida) ; bahaya bagi tubuh manusia menyebabkan kanker otak, leukemia, kanker payudara, cacat pada anak (sungguh kasihan kalau anak anda mengisap asap rokok yang anda keluarkan) dll
  • hidrogen sianida (gas beracun); bahaya bagi manusia jelas akan membawa kematian
  • methanol (bensin roket); bahaya bagi tubuh manusia adalah koma, kejang, kebutaan dan kematian.
  • naftalen (kamper); bahaya bagi tubuh manusia adalah mengganggu sistim pusat syarat bayi ( kasihan bayi anda kalau sampai menghisap asap rokok )
  • toluene (pelarut industri); bahayanya sama dengan ammonia ( pembersih lantai )
  • dan vinil klorida (plastik); bahaya bagi tubuh adalah menyebabkan racun pada ginjal, syarat dan menyebabkan kanker.

Harap diingat bahwa zat-zat yang terkandung dalam asap rokok bisa anda hisap sendiri dan dihisap oleh anak serta istri anda sendiri.

Sekarang anda sudah tahu beberapa zat kimia yang terkandung dalam sebatang rokok dan bahaya langsungnya bagi tubuh anda. Tidak takutkah anda….? Tidak sayangkah dengan tubuh anda sendiri …… ? atau kalau memang tidak perduli dengan tubuh anda sendiri setidaknya perdulilah pada keluarga anda yang sangat mengharapkan kehadiran anda. Jangan sampai anak-anak dan istri anda akan merasakan kesedihan karena kehilangan diri anda.

Nah sekarang setelah saya uraikan panjang lebar pengalaman saya diatas masih tetap kepengin merokok…? Kalau ingin berhenti merokok pahami dan tanamkan dalam diri anda : niat kuat dalam diri anda dan ingat-ingat selalu bahaya merokok serta ingat selalu keluarga anda.


READ MORE - BERHENTI MEROKOK ….. ??

Ada Di Mana Pikiran Anda Sekarang...??

Judul postingan saya ini bukan bermaksud menghina anda seolah-olah anda tidak punya pikiran, maaf sebelumnya kalau anda marah gara-gara judul tersebut. Saya sangat terkesan dengan sebuah buku yang pernah saya baca beberapa tahun yang lalu mengenai Berpikir Positif. Dalam buku tersebut diulas panjang lebar mengenai berpikir yang positif. Dalam postingan kali ini saya tidak akan mengulas panjang lebar tentang berpikir positif, saya hanya akan mengulas tentang satu hal yang sampai sekarang masih sangat saya ingat karena benar-benar bermanfaat.
Sebelum saya lanjutkan ingin saya tanyakan dahulu : pernahkan anda mengalami keadaan dimana pikiran anda begitu ruwet, kusut dan semrawut (maaf kalau kata-kata ini tidak sesuai dengan EYD) ? Dimana saat itu anda benar-benar tidak tahu harus berbuat apa karena bingung harus melakukan apa. Tahukah anda mengapa bisa terjadi keadaan seperti itu dalam diri anda?
Keadaan yang menimpa diri anda itu karena anda terbiasa mencampur adukan pikiran anda dengan pikiran kemaren, pikiran sekarang dan pikiran besok. Dalam perspektif berpikir positif cara berpikir seperti ini merupakan salah satu kebiasaan buruk yang merusak proses berpikir positif anda. Apabila cara berpikir seperti ini terus menerus terbiasa dilakukan maka kejadian seperti diatas pasti akan anda alami. Bagaimana bisa kebiasaan mencampur adukan waktu pikiran kita dari waktu kemarin, waktu sekarang dan waktu yang akan datang berakibat buruk bagi sistem pikiran kita?
Harus anda sadari bahwa waktu kemarin adalah hanya tinggal sejarah yang tidak dapat diulang lagi. Kenyataan sekarang yang detik ini sedang anda alami adalah kenyataan yang harus anda pikirkan, sedangkan hari esok merupakan harapan dan impian yang belum menjadi kenyataan. Apabila cara berpikir yang mengaduk-adukan waktu yang berbeda-beda ini menjadi satu, maka kebiasaan itu membuat pikiran anda makin lama tidak dapat membedakan waktu dalam skala yang kecil. Maksudnya adalah pikiran anda tidak dapat lagi membedakan waktu dalam hitungan jam bahkan detik, pikiran anda menjadi mencampur adukan waktu pada hitungan detik lalu, detik ini dan detik yang akan datang bukan lagi dalam hitungan hari.
Itulah yang jawaban dari masalah pikiran positif anda yaitu yang mengalami keadaan dimana pikiran anda begitu ruwet, kusut dan semrawut ? Dimana saat itu anda benar-benar tidak tahu harus berbuat apa karena bingung harus melakukan apa. Pikiran anda tidak dapat lagi menyusun prioritas mana yang harus paling dahulu dipikirkan dan mana yang dipikirkan selanjutnya. Semuanya oleh pikiran anda dibuat menjadi prioritas sehingga bingung sendiri.
Oleh karena itu dari detik ini mulailah melakukan salah satu kebiasaan berpikir positif yaitu selalu dapat memisahkan waktu pikiran anda antara pikiran yang kemarin, pikiran hari ini dan pikiran yang akan datang. Dengan mengulang terus cara berpikir positif seperti ini maka pikiran anda akan terbiasa dapat membuat prioritas mana yang harus terlebih dahulu dipikirkan dan mana yang selanjutnya dipikirkan. Sehingga kebingunan memikirkan sesuatu akan dapat anda atasi. Selamat mencoba semoga bermanfaat, jangan lupa lakukan latihan selama kurang lebih 45 hari terus menerus tanpa kesalahan maka secara tidak sadar anda telah berhasil melakukan kebiasaan positif.

READ MORE - Ada Di Mana Pikiran Anda Sekarang...??

ANAK MUDA MEMIMPIN

Barangkali tahun 2010 merupakan era anak muda untuk menjadi pemimpin sudah dimulai. Diawali dengan terpilihnya Anas Urbaningrup menjadi ketua umum partai Demokrat. Sungguh awalnya tidak terbayangkan sebuat partai besar oleh para kadernya dipercayakan untuk dipimpin oleh seorang anak muda. Mungkinkah di benak para kader telah terbayang bahwa untuk menghadapi semakin ketat dan kerasnya persaingan baik dalam skala lokal maupun internasional sudah saatnya dicoba dipercayakan kepada anak muda. Tidak ada salahnya seorang anak muda yang mempunyai potensi dalam segi politik dan didukung oleh kemampuan akademik yang tidak diragukan juga dipercaya untuk memimpin.

Khusus bagi internal partai Demokrat terpilihnya Anas Urbaningrum berarti juga menghapus prasangka bahwa untuk menjadi seorang ketua umum partai politik harus berasal dari seorang pengusahan yang mempunyai modal dana kuat atau dari seorang politikus senior yang sudah banyak pengalaman dalam berkecipung di dunia politik. Secara nyata Anas bukanlah seorang pengusaha dengan modal dana besar atau seorang politikus senior yang sudah lama di dunia politik. Anas Urbaningrum berkarier dalam dunia politik praktis belum lama. Tapi bagi para kader partai Demokrat bukan itu semua yang sepertinya di butuhkan untuk memimpin partai ini. Bagi para kader parti Demokrat sosok Anas Urbaningrum yang mewakili generasi muda, seorang anak muda sangat potensial untuk menarik simpati kalangan anak muda. Bagi kalangan tua tetap akan simpati dengan partai Demokrat karena masih ada sosok SBY yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi.

Bagi partai Demokrat ketua umum dapat disamakan dengan direktur utama sebuah perusahaan. Dimana seorang direktur utama sangat bertanggung jawab akan aktivitas perusahaan sehari-harinya. Sedangkan untuk kepetingan masa depan perusahaan wewenang tetap berada di tangan komisaris. Begitulah dengan Anas Urbaningrum yang menjabat sebagai ketua umum bertanggung jawab terhadap aktivitas partai sehari-harinya. Sedangkan masa depan partai tetap berada di tangan Ketua Dewan Pembina dan Ketua Majelis Tinggi yang mempunyai tugas :

  • Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan diusung oleh partai Demokrat pada pemilihan presiden tahun 2004
  • Menentukan arah koalisi seperti : dengan siapa koalisi akan dibangun
  • Menentukan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diajukan oleh partai Demokrat dalam setiap pemilihan kepala daerah
  • Menetapkan para calon anggota DPR RI
  • Mempunyai hak veto atas setiap keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat

Memang sudah selayaknya anak muda yang memimpin tapi tetap harus di bimbing oleh para generasi tua yang telah pengalaman dan mempunyai kematangan dalam setiap mengambil kebijakan. Semoga ini awal bagi tumbuhnya para generasi muda, para anak muda bangsa ini diberi kepercayaan mengemban tugas memimpin.

READ MORE - ANAK MUDA MEMIMPIN