Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak yang telah terkumpul digunakan untuk : membayar gaji pegawai negeri, membiayai proyek pembangunan seperti : jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah dll serta membiayai berbagai kegiatan lainnya dalam rangka kesejahteraan rakyat.
Lembaga yang mengelola penerimaan pajak pada dasarnya ada dua yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten. Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat adalah PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB dan Bea Materai. Pajak yang dipungut pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan. Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah kota/kabupaten adalah pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan dan pajak pengambilan bahan galian golongan C.
Pihak-pihak yang dipungut pajak dapat dibedakan menjadi dua yaitu orang pribadi dan badan. Orang pribadi adalah orang yang penghasilannya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas setiap penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi dan menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut dari konsumen atas konsumsi setiap barang dan/atau jasa di dalam negeri. Pada prinsipnya setiap barang dan jasa dikenakan PPN, kecuali ditetapkan lain oleh Undang-Undang.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dikenanakan terhadap konsumsi barang-barang yang dikategorikan mewah. Dikategorikan mewah apabilan barang tersebut bukan kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan apabila dikonsumsi akan merusak kesehatan dan moral masyarakat.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikenakan terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan. Apbilan seseorang memiliki tanah dan bangunan kemudian menjualnya maka orang tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sedangkan pembelinya dikenakan BPHTB.
Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu. Contohnya adalah Surat Berharga, kwintansi pembayaran yang menyebutkan jumlah uang, Surat Perjanjian, Akta-Akta Notaris termasuk salinannya, Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, surat-surat lain yang digunakan sebagai alat pembuktian di depan pengadilan dsb.